sunan plumbon

Alamat : Krajan,Tembarak,Temanggung ( 56262 ) Jawa Tengah Phone (0293) 5529316 / 5579597


Sabtu, 26 Maret 2011

sunan plumbon

Diposting oleh SUNAN PLUMBON di 07.17 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

. Nama Pesantren
SUNAN PLUMBON
2. No Statistik : 5120 3230 3080
3. Alamat
Desa Krajan Kec. Tembarak Kab. Temanggung Prop. Jawa Tengah
Telepon
(0293) 5579597 / 5529316
4. No. Akta Pendirian dan tanggal
No 02 Tanggal 6 september 2004
5. NPWP ; 02.783.250.0-533.000
7. Nama Pengasuh Pesantren : K H M ABDUL CHAKIM CHOLIL S.Ag
Alamat
Rt 01 Rw 01 Desa Krajan Kec. Tembarak Kab. Temanggung


Adapun macam dan bentuk pendidikan yang terapkan Pondok Pesantren SUNAN PLUMBON meliputi sistem Bandongan, sorogan , halaqoh dan lainya
Secara global sistem yang di terapkan ada 2 jenis yang di selanggarakan
a. Pendidikan Non Formal ( kepesantrenan )
1. Mejlis Ta’lim Mingguan ( ba’da Jam’at)
2. Panti Asuhan Yatim dan Dluafa’
3. Pengajian Romadlon Paket 21 Hari
4. Taman Pendidikan Al Qur’an
5. Madrasah Diniyah
6. Pesanten anak-anak Modern
7. Wajar Dikdas
8. Takhosus
Pendidikan Takhosus menerapkan tiga tingkatan yaitu
1. Isti’dadiyah dengan kurikulum dua tahun
2. Ibtida’iyah dengan kurikulum tiga tahun
3. Tsanawiyah dengan kurikulum tiga tahun
4. Aliyah dengan kurikulum tiga tahun

b. Pendidikan Formal
1. Play Group D-BAITO Sunan Plumbon
2. Madrasah Ibtidaiyah Makukuhan Krajan
3. SMP D-BAITO Sunan Plumbon
4. MA D-BAITO Sunan Plumbon







PERATURAN TATA TERTIB


PONDOK PESANTREN SUNAN PLUMBON


Krajan Tembarak Temanggung Jawa Tengah


BAB I

PERATURAN – PERATURAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengasuh adalah pemilik pesantren mutlak yang menjadi pemimpin tertinggi di pesantren .
  2. Pengurus adalah Badan Pelaksana yang ditunjuk oleh Pengasuh dan atau dengan keputusan musyawarah bersama.
  3. Ustadz adalah seseorang yang diankat untuk mengampu memberikan pelajaran santri sesui tingkat kemampuanya
  4. Santri adalah siapa saja yang menetap di komplek pesantren dan telah terdaftar sebagai santri di Pondok Pesantren Sunan Plumbon.
  5. Pesantren adalah Pondok Pesantren Sunan Plumbon Krajan Kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung Propinsi Jawa Tengah.

Pasal 2

Tidak ada suatu perbuatan yang dapat / boleh dihukum melainkan perbuatan – perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

Pasal 3

ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berlaku bagi setiap santri yang ada didalam pesantren melakukan perbuatan yang dapat / boleh dihukum.

Pasal 4

ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berlaku bagi setiap santri yang ada diluar pesantren melakukan perbuatan yang dapat / boleh dihukum.

Pasal 5

ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berlaku bagi setiap santri yang mempunyai hubungan / ada sangkut pautnya dengan pesantren.

B A B II

KEWAJIBAN- KEWAJIBAN

Pasal 6

  1. Santri wajib mentaati Pengasuh lahir batin dan atau kebijaksanaan pengurus.
  2. Santri wajib memenuhi panggilan pengurus.
  3. Santri wajib menetap didalam komplek pesantren.
  4. Santri wajib membayar Syahriyah Pesantren atau iuran wajib ,yang banyak atau jumlah dan tempatnya ditentukan oleh Pengasuh atau Pengurus.
  5. Santri wajib memiliki Kartu Santri yang diterbitkan oleh Pengurus.

Pasal 7

  1. Santri wajib melaksanakan sholat secara berjama’ah.
  2. Santri wajib mengikuti wiridan – wiridan sebelum atau setelah sholat berjama’ah.
  3. Santri wajib membaca Al qur’an sebelum atau setelah sholat berjama’ah.kecuali sholat dhuhur menbaca Al barjanji(dziba’ / lainya )
  4. Santri wajib mengikuti mujahadah setiap ba’da maghrib dan sepertiga malam sebelum subuh.
  5. Santri wajib menjaga kebersihan dan kerapian disemua lingkungan komplek pesantren.
  6. Santri wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan kepribadian pesantren dan memakai tutup kepala.

Pasal 8

  1. Santri wajib belajar dan atau mengajar di madrasah.
  2. Santri wajib bermuthola’ah / syawir pada waktu – waktu yang telah diatur

Pasal 9

  1. Santri wajib belajar / mengajar kitab yang setaraf dengan ilmu pengetahuannya yang telah dibaca ditempat – tempat pengajian terutama Al Qur’an.
  2. Santri wajib menghadiri tempat pengajian umum / penerangan / kegiatan yang diadakan oleh pengurus.

Pasal 10

  1. Santri wajib Tarhem,membantu kontrol keamanan dan menyapu dihalaman kediaman Pengasuh / disemua lingkungan komplek pesantren dan pelaksanaannya ditentukan oleh Pemgurus.
  2. Santri wajib membaca wirid sabilussalamah yang waktu pelaksanaannya di tentukan oleh pengurus.
  3. Santri wajib membaca Al Qur’an sebelum dan sesudah sholat fardlu,kecuali sholat dzuhur membaca Dzibaiyah di mushola / masjid / tempat-tempat lain yang ditentukan oleh pengurus.

Pasal 11

  1. Santri wajib membantu Pengasuh , pengurus dalam membangun / memperbaiki / memelihara gedung-gedung / bangunan-bangunan / fasilitas lainnya yang ada di dalam pesantren.
  2. Santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh Pengurus.
  3. Santri yang menetap di dalem wajib membantu pekerjaan-pekerjaan ahlul bait,baik secara perorangan / bersama-sama.
  4. Siapa saja yang akan menjumpai santri harus menunjukkan kartu muhrim.

Pasal 12

  1. Santri yang keluar dari komplek pesantren sejauh 1 Km, atau bermalam diluar komplek pesantren wajib membawa surat atau kartu keterangan dari Pengurus.
  2. Santri yang pulang wajib membawa surat keterangan dari pengurus dan seijin Pengasuh.
  3. Santri yang pulang atau berangkat harus dijemput dan diantar oleh orang tua / wali / muhrimnya.
  4. Santri wajib sudah ada dalam komplek pesantren sebelum habis masa berlakunya surat ijin, kecuali ada udzur dan harus disertai dengan surat keterangan dari kelurahan / dokter setempat dan atau surat keterangan lainnya.
  5. Santri yang akan berhenti mondok / pindah wajib mohon diri kepada pengasuh ,kemudian melapor kepada pengurus dan membayar / melunasi segala biaya / tanggungan yang berkaitan dengan segala kebutuhan selama aktif di pesantren.
  6. Santri yang menerima kunjungan atau menjumpai Orang tua / Wali tamu lain jenis,wajib memberitahukan kepada pengurus.

Pasal 13

  1. Ketua kamar wajib mendaftarkan calon santri yang menetap dikamarnya kepada pengurus,selambat-lambatnya 3 x 24 jam ( 3 hari )
  2. Ketua kamar wajib melaksanakan tugas-tugasnya dan memberikan suritauladan yang baik kepada anggotanya serta memberikan pengajian-pengajian didalam kamarnya terutama pengajian Al Qur’an.
  3. Ketua kamar wajib hadir dalam rapat yang diadakan oleh pengurus.

BAB III

LARANGAN – LARANGAN

Pasal 14

Santri dilarang berada diluar sekolah bagi yang merangkap pada jam – jam efektif.

Pasal 15

  1. Santri dilarang memasak di dalam atau di sekitar kamarnya.
  2. Santri dilarang makan / minum diwarung /ditempat lain selain milik pesantren.
  3. Santri dilarang indekos diluar batas dan tempat yang telah ditentukan oleh pengasuh dan pengurus.
  4. Santri dilarang memasak atau tidur diluar komplek pesantren.

Pasal 16

  1. Santri dilarang Isrof, berlebih-lebihan dalam menggunakan air dan membelanjakan bekalnya atau membeli barang yang kurang bermanfaat.
  2. Santri dilarang memindahkan hak miliknya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pengurus.
  3. Santri dilarang menitipkan hak miliknya kepada orang lain diluar komplek pesantren tanpa seijin pengurus.
  4. Santri dilarang berbuat,membangun surau,jeding ,tenda dan lainnya tanpa seijin pengurus.
  5. Santri dilarang menitipkan ,meminjamkan dan utang piutang uang atau barang kepada orang lain atau koperasi tanpa seijin pengurus / pengasuh.

Pasal 17

  1. Santri dilarang mencuri atau mengambil hak orang lain dengan cara tidak sah,baik didalam / diluar pesantren.
  2. Santri dilarang mengghosob hak milik orang lain.
  3. Santri dilarang menyalah gunakan hak milik pesantren untuk kepentingan pribadi.

Pasal 18

  1. Santri dilarang berkata kotor, keji, mencaci maki dan atau menghina orang lain, baik dengan sikap maupun perbuatan.
  2. Santri dilarang berteriak-teriak, beramai-ramai yang dapat mengganggu ketenangan orang lain.
  3. Santri dilarang membawa, menyimpan,membunyikan tape recorder,HP,radio dan sejenisnya.

Pasal 19

  1. Santri dilarang bertengkar atau memukul atau bermusuhan dengan orang lain.
  2. Santri dilarang menghina, melawan pengurus /petugas pesantren yang sedang melaksanakan tugasnya.

Pasal 20

  1. Santri dilarang berambut gondrong, memakai pewarna rambut menurut pandangan pesantren.
  2. Santri dilarang memakai kendaraan inventaris pesantren tanpa seijin dan sepengetahuan pengurus.
  3. Santri dilarang memakai kendaraan orang lain tanpa seijin pemiliknya dan sepengetahuan pengurus
  4. Santri dilarang mengganggu atau mengerumini kendaraan orang lain.( tamu )
  5. Santri dilarang naik kendaraan yang batasnya ditentukan oleh pengurus dalam komplek pesantren.

Pasal 21

  1. Santri dilarang berada dikamar lain antara jam 22.00 s/d 03.30 waktu setempat.
  2. Santri dilarang berada diluar komplek pesantren antara jam 21.00 s/d 04.00 waktu setempat.

Pasal 22

  1. Santri dilarang menghadiri dan atau menyaksikan pertunjukan berbentuk apapun yang dilarang oleh pengasuh atau pengurus.
  2. Santri dilarang membeli, membawa, menyimpan melihat dan membaca bacaan / gambar-gambar porno menurut pandangan pengasuh atau pengurus
  3. Santri dilarang minum minuman keras yang mengandung kadar alkohol atau sejenis yang dapat memabukan
  4. Santri dilarang memiliki, meyimpan menggunakan dan mengedarakan, Narkoba , obat-obat terlarang serta zat-zat Aidiktif lainnya ( NAZA )
  5. Santri dilarang memiliki, meyimpan menggunakan senjata api /senjata tajam , dan lainya yang di pandang berbahaya menurut pesantren

Pasal 23

  1. Santri dilarang bertemu dengan yang lain jenis kecuali ditempat dan waktu yang ditentukan dan diketahui serta mendapat ijin dari pengurus.
  2. Santri dilarang bergaul bebas dengan orang lain diluar komplek pesantren.
  3. Santri dilarang menerima tamu lain jenis dikamar dan sekitarnya tanpa sepengetahuan pengurus.
  4. Santri dilarang bergaul / berhubungan baik secara langsung / tidak dengan lain jenis yang bukan muhrimnya.
  5. Santri dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan didalam atau diluar komplek pesantren.
  6. Santri putra dilarang memasuki komplek santri putri tanpa seijin pengurus. ( dan sebaliknya ).
  7. Santri dilarang membantu kerja di tetangga / di luar tanpa seijin pengurus.
  8. Santri dilarang membantu,melindungi orang yang melakukan poelanggaran.

Pasal 24

  1. Santri dilarang berjudi atau bermain dengan permainan yang dapat disamakan dengan judi.
  2. Santri dilarang bermain dengan permainan yang dilarang oleh pengasuh dan pengurus.

Pasal 25

  1. Santri dilarang jual beli barang gelap didalam dan diluar komplek pesantren.
  2. Santri dilarang berjualan didalam komplek pesantren tanpa seijin pengurus.
  3. Santri dilarang membeli barang-barang kepada penjual yang masuk pesantren tanpa seijin pengurus.

Pasal 26

Santri dilarang mencari keuntungan pribadi dengan membawa nama Pengasuh dan atau pengurus pesantren / Yayasan dan lembaga lainnya yang dikelola pesantren.

Pasal 27

Santri dilarang memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata tajam, senjata api dan atau jenis lainnya yang dilarang oleh pemerintah dan pesantren.

Pasal 28

Santri yang bepergian atau pulang dilarang melampaui batas yang waktu yang ditentukan oleh pengasuh / pengurus.

Pasal 29

  1. Ketua kamar dilarang menerima anggota baru tanpa seijin pengurus.
  2. Ketua kamar dilarang menolak pelimpahan anggota baru yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 30

Ketua kamar dilarang meninggalkan kamarnya dalam masa lebih dari tujuh (7) hari tanpa seijin pengurus.

Pasal 31

Ketua kamar dilarang menjadikan kamarnya atau tempat-tempat disekitarnya sebagai tempat-tempat penerimaan tanu lain jenis.

Pasal 32

Pengurus atau petugas pesantren dilarang menyalah gunakan wewenangnya.

Pasal 33

Santri dan atau Wali santri dilarang menyalahgunakan surat izin yang di keluarkan oleh Pengurus

B A B IV

HUKUMAN - HUKUMAN

Pasal 34

Jenis – jenis hukuman ialah :

    1. Hukuman berat :

a. Diserahkan kembali dan walinya.

b. Dicabut sesuatu haknya

2. Hukuman ringan :

a. Kerja

b. Denda

c. Dicukur

d. Disita sesuatu barangnya

e. Menurut keputusan pesantren ( Pengasuh / Pengurus )

f. Membaca Al Qur’an ,Istighfar, Dzikir , Sholawat

Pasal 35

Hukuman berat berupa diserahkan kepada orang tua / Walinya dilaksanakan oleh Pengasuh

Pasal 36

Hukuman berat berupa dicabut haknya dan semua jenis hukuman – hukuman ringan yang dilaksanakan oleh pengasuh

Pasal 37

Hukuman kerja adalah mengerjakan sesauatu pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan / kebutuhan pesantren,dilaksanakan oleh pengasuh.

Pasal 38

Hukuman benda sedikit – dikitnya Rp 5.000,- ( Lima ribu Rupiah ),dan sebanyak-banyaknya 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah )

Pasal 38

  1. Bebas dari semua hukuman apabila yang bersangkutan telah membayar denda yang banyaknya ditentukan menurut keputusan Pengurus,kecuali hukuman berat diserahkan kembali kepada orang tua / walinya.
  2. Hukuman dan atau keputusan pengurus dijatuhkan secara obyektif setelah yang bersangkutan di panggil dengan syah.

B A B V

SANKSI – SANKSI

Pasal 40

Dihukum dengan hukuman diserahkan kepada orang tua / walinya setiap santri :

  1. Mencuri / mengambil hak orang lain dengan cara tidak syah,baik didalam / diluar pesantren.
  2. Santri memukul, bertengkar atau bermusushan dengan orang lain.
  3. Bergaul / berhubungan,baik secara langsung / tidak langsung dengan lain jenis yang bukan muhrimnya.
  4. Melakukan perbuatan yang melanggar norma – norma kesusilaan baik didalam / diluar pesantren.
  5. Berjudi atau bermain yang dapat disamakan dengan berjudi.
  6. Mencarai keuntungan pribadi dengan membawa nama Pengasuh, Pengurus dan atau lembaga –lembaga pesantren lainnya.
  7. Menghina, melawan dan memukul petugas,Pengurus pesantren yang sedang melakukan tugasnya.
  8. Tidak menetap dalam komplek pesantren.

Pasal 41

Dihukum dengan hukuman dicabut haknya setiap santri yang :

  1. Tidak membayar syahriyah / iuran wajib pesantren yang besarnya ditentukan oleh Pengasuh atau pengurus.
  2. Tidak memiliki Kartu Santri yang diterbitkan oleh Pengurus.
  3. Tidak mohon diri dan melapor kepada Pengurus bagi yang berhenti mondok / pindah.
  4. Tidak belajar atau mengajar di madrasah ( Revisi )
  5. Menolak pelimpahan anggota baru yang d tetapkan oleh pengurus.

Pasal 42

Dihukum dengan hukuman dicabut haknya setiap santri yang diangkat menjadi ketua kamar atau guru pembimbing yang :

  1. Tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru pembimbing.
  2. Tidak melaksanakan tugasnya sebagai ketua kamar.
  3. Tidak menghadiri rapat yang diadakan oleh pengurus.
  4. Menjadikan kamarnya atau tempat-tempat di sekitarnya sebagai tempat penerima tamu yang lain jenis.
  5. Meninggalkan kamarnya dalam masa 7 hari tanpa seijin pengurus.
  6. Pengurus, Petugas pesantren yang menyalahgunakan wrwenangnya.

Pasal 43

Santri yang membunyikan , menyimpan tape recorder, Radio ,HP dan atau sejenisnya tanpa seijin pengurus dihukum dengan hukuman disita suatu barangnya atau membayar denda yang besarnya ditetapkan menurut keputusan Pengurus.

Pasal 44

Dihukum dengan membayar denda Rp. 15.000,- ( Lima belas Ribu rupiah ) atau dzikir,adalah bagi santri yang bermain permainan yang dilarang oleh Pengasuh atau Pengurus.

Pasal 45

Dihukum dengan hukuman dicukur atau membayar denda Rp, 10.000 ,- ( Sepuluh ribu rupiah ) atau dzikir,santri yang :

  1. Berambut gondrong dan memakai pewarna rambut menurut pandangan pesantren.
  2. Membantu melindungi orang yang melakukan pelanggaran.
  3. Indekos diluar batas tempat yang telah ditentukan oleh Pengurus.

Pasal 46

Dihukum dengan hukuman kerja atau dzikir atau membayar denda setinggi-tingginya Rp. 15.000 ,- ( Lima belas ribu rupiah ) setiap santri yang :

  1. Tidak menjaga kebersihan ,kerapian dan nama baik pesantren ,Yayasan dan atau lembaga pesantren lainnya.
  2. Tidak masuk sekolah atau berada di luar sekolah bagi yang merangkap pada jam-jam efektif.(Kegiatan Belajar Mengajar ).
  3. Tidak membaca wirid sabilussalamah
  4. Tidak melaksanakan kerja baktibersama yang waktu dan tempatnya diatur oleh Pengurus Pesantren.
  5. Tidak menunjukkan kartu muhrim,bagi siapa saja yang menjumpai yang lain jenis.
  6. Pulang tidak seijin Pengasuh dan tidak ada surat keterangan dari Pengurus.
  7. Menerima kunjungan atau menjumpai orang tua / wali / tamu lain jenis tanpa melapor kepada Pengurus.
  8. Sebagai ketua kamar tidak mendaftarkan calon santri / anggota baru yang menetap di kamarnya kepada pengurus selambat-lambatnya 3 x 24 Jam ( 3 hari ).
  9. Memasak / Tidur diluar komplek pesantren.
  10. Memakai kendaraan inventaris tanpa seijin atau sepengetahuan pengurus
  11. Memakai kendaraan orang lain tanpa seijin pemiliknya.
  12. Berada didalam kamar lain pada waktu antara jam 22.00 s/d jam 03.30 waktu setempat.
  13. Berada diluar pesantren pada waktu antara jam 22.00 s/d jam 03.30 waktu setempat.
  14. Menghadiri atau menyaksikan pertunjukan yang dilarang oleh Pengasuh atau Pengurus pesantren.
  15. Menerima tamu lain jenis dikamarnya dan atau sekitarnya.
  16. Mengghosob barang / hak orang lain.
  17. Menyalahgunakan hak milik pesantren untuk kepentingan pribadi.
  18. Minum,memiliki,menyimpan minuman keras , Narkoba ,serta zat-zat aidiktif lainnya ( NAZA ) dan sejenisnya.
  19. Bergaul bebas dengan orang lain diluar pesantren.
  20. Menyalahgunakan surat ijin yang dikeluarkan Pengurus.
  21. Tidak menggunakan pakaian yang sesuai dengan kepribadian pesantren dan tidak memakai tutup kepala.
  22. Tidak / belum berada di komplek pesantren setelah habis masa berlakunya surat ijin.
  23. Santri putra memasuki komplek putri tanpa seijin Pengurus. (dan sebaliknya )
  24. Bertemu dengan lain jenis diluar tempat yang ditentukan dan tidak mendapat ijin dari Pengurus.
  25. Pulang dan datang tidak dijemput dan diantar oleh orang tua / walinya.

Pasal 47

Dihukum dengan hukuman kerja atau dzikir atau denda sebesar Rp. 5.000 ,- ( Lima ribu rupiah ), setiap santri yang :

  1. Tidak mengerjakan sholat secara berjama’ah.
  2. Tidak membaca wiridan-wiridan sebelum atau sesudah sholat berjama’ah ( Sholat Fardlu )
  3. Tidak membaca membaca Al Qur’an sebelum atau sesudah sholat berjama’ah ( Sholat Fardlu ) kecuali sesudah sholat dzuhur.
  4. Tidak muthola’ah / syawir pada waktu yang telah ditentukan oleh Pengurus.
  5. Tidak belajar / mengaji kitab yang setaraf dengan ilmu pengetahuannya yang dibaca ditempat – tempat pengajian ,terutama Al Qur’an.
  6. Tidak menghadiri pengajian umum / penetrangan / kegiatan lainnya yang diatur oleh pengurus.
  7. Tidak mengikuti mujahadah ba’da maghrib dan mujahadah sepertiga malam di tempat yang ditentukan oleh pengasuh dan diatur oleh Pengurus.
  8. Keluar dari komplek pesantren sejauh lebih 1 Km ,atau bermalam diluar komplek pesantren tanpa membawa surat keterangan dari Pengasug atau pengurus.
  9. Makan / minum / belanja diwarung atau tempat selain milik pesantren.
  10. Isrof / boros berlebih-lebihan dalam menggunakan air,membelanjakan bekalnya atau membeli barang yang kurang bermanfa’at.
  11. Memindahkan hak miliknya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pengurus.
  12. Menitipkan hak miliknya kepada orang lain diluar komplek pesantren tanpa seijin pengurus.
  13. Berkata kotor , keji, mencaci maki dan atau menghina orang lain dengan sikap atau perbuatan.
  14. Beramai-ramai, berteriak-teriak yang dapat mengganggu ketenangan umum.
  15. Mengganggu atau mengerumuni kendaraan orang lain / Tamu.
  16. Naik kendaraan dalam komplek pesantren yang batasnya ditentukan oleh pengurus.
  17. Membeli,membawa,menyimpan,membaca dan melihat bagaan / gambar porno menurut pandangan Pengurus / pesantren.
  18. Membantu kerja tetangga-tetangga / diluar tanpa seijin pengurus.

Pasal 48

Dihukum dengan hukuman disita suatu haknya atau didenda Rp. 5.000 ,- ( Lima ribu rupiah ), setiap santri yang :

  1. Memasak didalam dan atau disekitar kamarnya.
  2. Membuat, membangun kamar mandi / tempat wudlu , surau/ tenda dan sejenisnya tanpa seijin Pengasuh.
  3. Berjual beli barang-barang gelap didalam atau diluar komplek pesantren.
  4. Berjualan didalam komplek pesantren tanpa seijin pengurus.
  5. Membeli barang – barang kepada penjual yang masuk ke komplek pesantren tanpa seijin Pengurus.
  6. Menjumpai, memiliki, menggunakan, meminjam senjata api, senjata tajam atau senjata sejenisnya yang dilarang oleh pemerintah atau Pengurus Pesantren.

Pasal 49

Dihukum dengan denda sehari Rp. 3.000,- ( Tiga ribu rupiah )bagi setiap santri yang bepergian atau pulang melampaui batas yang ditentukan Pengurus.

Pasal 50

Di hukum dengan hukuman menurut keputusan pengurus :

  1. Ketua kamar yang menerima anggota baru tanpa seijin /memberitahukan kepada Pengurus.
  2. Santri yang menitipkan ,meminjamkan,utang piutang uang atau barang kepada orang lain / koperasi tanpa seijin Pengurus.
  3. Santri yang tidak mentaati Pengasuh lahir bathin atau kebijaksanaan Pengurus.

Pasal 51

Dikeluarkan dari dalem bagi santri yang menetap didalem tetapi tidak membantu pekerjaan ahlul bait baik secara peroranganataupun bersama-sama dan dikeluarkan dari pesantren bagi yang yang menetap diluar pesantren.

Pasal 52

Dihukum dengan dua kali lipat dari pelanggaran yang dilakukan santri yang tidak memenuhi panggilan pengurus.

Pasal 53

Dihukum setinggi-tingginya 7.500 ,- ( Tujuh ribu limaratus rupiah ) ditambah dengan kerja bagi santri yang :

  1. Tidak baca Tarhim, membantu kontrol keamanan dan menyapu halaman Pengasuh dan lingkungan komplek pesantren yang telah diatur oleh Pengurus.
  2. Tidak membantu Pengasuh / Pengurus didalam membangun,memperbaiki ,memelihara gedung-gedung, fasilitas /sarana prasarana yang ada didalam pesantren.
  3. Tidak membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh Pengurus.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini akan diatur selengkapnya menurut kebijaksanaan Pengurus melaui rapat dengan Pengasuh.

Pasal 55

  1. Dengan berlakunya Peraturan Tata Tertib ini,maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib ini dinyatakan tidak berlaku lagi
  2. Peraturan Tata Tertib ini mulai berlaku pada hari / tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Temanggung

Pada tanggal : .

Pengasuh Pondok Pesantren

SUNAN PLUMBON

K.M. ABDUL CHAKIM CHOLIL. S,Ag

Arsip Blog

  • ▼  2011 (1)
    • ▼  Maret (1)
      • sunan plumbon

Mengenai Saya

SUNAN PLUMBON
http://www.facebook.com/profile.php?id=100002084003359
Lihat profil lengkapku
Tema PT Keren Sekali. Diberdayakan oleh Blogger.